KODIM 1605/BELU, Administrasi lintas batas merupakan bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap pelanggaran hukum dan pergerakan ilegal.
Menyikapi akan hal tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran lintas batas, Satgas TMMD 125 Kodim 1605/Belu bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Sabtu (16/8/2025).
Dalam kegiatan penyuluhan itu, Dano Anggara Putra Analis Keimigrasian dari seksi inteljen dan penindakan Imigrasi Atambua menjelaskan masyarakat terkait persyaratan yang wajib dimiliki jika ingin berkunjung ke keluarga yang berada di Timor Leste agar wajib memiliki paspor dan dalam pengurusan paspor harus sesuai dengan identitas KTP.
Selain Paspor, masyarakat juga diwajibkan memiliki Pas Lintas Batas (PLB), hal ini untuk memudahkan masyarakat pengguna PLB boleh membawa barang apa saja kecuali barang yang dilarang oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste. Selain itu jarak yang boleh ditempuh oleh pemakai PLB yaitu 10 KM, tergantung perjanjian bilateral antara kedua negara.
Pada kesempatan itu, Dano Anggara Putra mengatakan melalui sinergi antara TNI, Imigrasi, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan TMMD ini, kita dapat memperkuat kehadiran negara secara nyata di tapal batas, tidak hanya dari sisi pertahanan, tetapi juga dari sisi pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan penguatan infrastruktur, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor, diharapkan pengelolaan perlintasan orang di perbatasan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan manusiawi” ucap dia.
Untuk diketahui bahwa kegiatan penyuluhan dengan menggandeng Imigrasi Kelas II TPI Atambua ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran batas negara yang marak sering terjadi di perbatasan negara RI-RDTL serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
No comments yet.