Tabanan – Upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tabanan dalam melindungi masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor: 264/Pdt.G/2025/PN.Tab, tanggal 4 September 2025, Yayasan Anak Bali Luwih resmi dibubarkan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa yayasan yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 08 dan disahkan Kemenkumham RI Nomor: AHU-0016030.AH.01.04.Tahun 2023 itu bubar demi hukum. Hal ini diputuskan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar ketertiban umum, dan menyalahgunakan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator untuk mengurus aset dan kewajiban yayasan, serta menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.594.000. Putusan ini dijatuhkan secara verstek karena tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara, yaitu menjaga kepentingan hukum masyarakat dan negara. Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan badan hukum yang justru merugikan masyarakat.
No comments yet.