Rote Ndao – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas dan mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat secara damai, Babinsa Koramil 1627-01/Ba’a, Sertu Yunus Ketti, melaksanakan pendampingan dan pengawasan dalam kegiatan penyelesaian sengketa tanah antara keluarga Mandala dan keluarga Soludale. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.00 hingga 12.20 WITA, bertempat di Dusun Baubafan RT/RW 002/002, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Proses penyelesaian dilakukan secara terpadu antara pihak Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, serta Polsek Rote Tengah, dengan pengawasan langsung dari Babinsa Koramil 1627-01/Ba’a. Adapun inti permasalahan muncul karena titik tanda batas tanah yang ditunjukkan oleh pihak tergugat (keluarga Soludale) tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga diperlukan pemeriksaan fisik secara langsung.
Tim dari Pengadilan dan Pertanahan Rote Ndao melakukan pemeriksaan fisik batas tanah di lokasi sengketa dengan pengamanan dari anggota Polsek Rote Tengah dan pendampingan dari Babinsa untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H., Kepala Pertanahan Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., Kapolsek Rote Tengah beserta 10 anggota, Babinsa Koramil 1627-01/Ba’a, Sertu Yunus Ketti, Kepala Dusun setempat, serta tokoh adat Desa Lidabesi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan berjalan lancar. Babinsa Sertu Yunus Ketti menegaskan bahwa kehadiran TNI di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membantu menciptakan penyelesaian permasalahan sosial secara damai dan berkeadilan, guna mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis di wilayah Rote Ndao.
No comments yet.