Rote Ndao, Rabu 22 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 1627-04/Landu Leko Sertu Ande T. menghadiri sekaligus mendampingi kegiatan penyelesaian permasalahan keluarga antara Bapak Origenes Maringi (68 tahun) dan Mama Fransina Run (64 tahun) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Landu Leko, pada pukul 15.00 WITA.
Permasalahan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, ketika Bapak Origenes berencana melangsungkan pernikahan kedua bersama Ibu Yodia Malesi di Gereja Kefas Bolatena. Namun, rencana tersebut dibatalkan oleh Mama Fransina bersama keluarganya dari Rote Timur, karena diketahui bahwa Bapak Origenes dan Mama Fransina telah menikah secara sah pada 22 Juli 1991 di Gereja Imanuel Oehun dan belum memiliki surat cerai resmi dari pengadilan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kecamatan Landu Leko memfasilitasi pertemuan bersama pihak terkait untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. Dalam rapat tersebut, Camat Landu Leko memimpin jalannya mediasi dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pandangan.
Ibu Pendeta dari Gereja Kefas Bolatena menegaskan bahwa pihak gereja hanya dapat melaksanakan pemberkatan nikah jika telah ada surat cerai resmi atau jika pasangan sebelumnya telah meninggal dunia.
Sementara itu, Babinsa Sertu Ande T. memberikan masukan agar Bapak Origenes terlebih dahulu berkoordinasi dengan Mama Fransina dan keluarga guna menempuh jalur hukum yang sah.
Demi ketertiban dan kebaikan bersama, sebaiknya Pak Origenes menyelesaikan secara resmi melalui jalur hukum agar proses pernikahan berikutnya tidak menimbulkan persoalan baru,” tegas Babinsa.
Dari hasil musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin keputusan, yakni:
1. Bapak Origenes dapat menikah kembali apabila telah memiliki surat cerai resmi dari pengadilan.
2. Bapak Origenes membayar denda sebesar Rp5.000.000 kepada Mama Fransina sebagai bentuk tanggung jawab moral.
3. Mama Fransina menyatakan telah berpisah selama 32 tahun dan dengan penuh kerelaan tidak ingin kembali hidup bersama, serta mengizinkan Bapak Origenes menikah kembali.
Kegiatan penyelesaian ini turut dihadiri oleh Camat Landu Leko, Camat Rote Timur, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Desa Matanae, Plt Sekcam Landu Leko, para Manaleo, serta Ibu Pendeta Gereja Kefas Bolatena.
Melalui kegiatan ini, tampak jelas peran aktif Babinsa dalam mendukung pemerintah daerah menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara damai, bermartabat, dan tetap menjaga keharmonisan sosial di wilayah binaan.
No comments yet.