Tabanan-Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap semester II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil dari 34 perkara narkotika dan 1 perkara pencurian. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 272,1 gram netto dan ekstasi seberat 6,86 gram netto.
Kejari Tabanan menilai jumlah perkara narkotika semester ini mengalami penurunan sekitar 30 persen dibanding semester sebelumnya, yang menunjukkan keberhasilan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menekan peredaran narkoba di daerah.
No comments yet.