Sumbawa Barat, NTB – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya banjir di wilayah Desa Maluk, Babinsa Desa Maluk, Serda Efendi, menghadiri kegiatan Asosiasi Normalisasi Sungai yang bertempat di Dusun Oktaris, RT 11 RW 04, Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (04/11/2025) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program perencanaan pembersihan dan pemasangan talut atau bronjong di sepanjang aliran kali di Desa Maluk. Langkah ini dilakukan guna memperkuat tanggul serta mengantisipasi potensi luapan air saat musim penghujan tiba.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Maluk, perwakilan PT Amman Mineral, Ketua PUPR, Kepala Desa Maluk, staf pemerintah desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Maluk, serta masyarakat Dusun Oktaris.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan arahan dari Camat Maluk, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh PT Amman Mineral terkait dukungan perusahaan dalam kegiatan normalisasi sungai. Kemudian Kepala Desa Maluk memberikan pencerahan mengenai pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai serta mendukung proses pembangunan talut.
Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pihak terkait, sebelum akhirnya ditutup secara resmi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Babinsa Serda Efendi menyampaikan bahwa TNI melalui peran Babinsa siap mendukung upaya pemerintah desa dan instansi terkait dalam menjaga lingkungan, termasuk kegiatan normalisasi sungai yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga.
“Kegiatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya banjir. Kami dari Koramil akan terus mendukung setiap program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan normalisasi sungai ini, diharapkan masyarakat Desa Maluk semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian daerah aliran sungai demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari bencana banjir.
(Pendim 1628/KSB).
No comments yet.