NTT-SIKKA. Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat secara musyawarah, Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka, Sertu Dedi Setiabudi, menghadiri kegiatan penyelesaian masalah tanah tahap ke-2 yang digelar di Aula Kantor Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 25 peserta, terdiri dari PJ Kepala Desa Kopong dan staf, Ketua serta anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Lembaga Adat, para Kadus, RT/RW, tokoh masyarakat, saksi, serta pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga.
Adapun pihak yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut yakni pelapor, Bapak Gabriel Gabi, warga Dusun Bajo, Desa Geliting, dan terlapor, Bapak Raimundus Marine, warga Dusun Nitakloang, Desa Kopong. Dalam musyawarah ini, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan masing-masing di hadapan perangkat desa dan lembaga adat.
Dalam kesempatan itu, Babinsa Sertu Dedi Setiabudi menegaskan pentingnya menyelesaikan setiap persoalan dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta menjaga ketertiban bersama.
“Babinsa selalu siap hadir sebagai pendamping dalam setiap upaya penyelesaian masalah masyarakat, dengan harapan semua pihak tetap menjaga kerukunan dan situasi aman di desa,” ujarnya.
Hingga akhir kegiatan, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, dan sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian ke tingkat kecamatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
(Pendim 1603/Sikka)
No comments yet.