Klungkung, – Danramil 1610-01/Klungkung Kapten Cpl Putu Agus menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Klungkung, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Selasa ( 11/11/25 ).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejari Klungkung ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, S. H., M.H., dan dihadiri berbagai instansi dan unsur terkait.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S. H., M.H., intinya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana kegiatan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap kali ini berasal dari 22 perkara tindak pidana yang terdiri dari tindak pidana Narkotika, pencurian, pertambangan ,mineral dan batubara, pencabulan dan penganiayaan.
Sementara itu, Danramil 1610-01/Klungkung Kapten Cpl Putu Agus bahwa kehadiran dirinya sebagai bentuk dukungan serta sinergitas kami bersama Kejari Klungkung.
Dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh pihak Kejari ini. Kami berharap, pemusnahan barang bukti ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk saling bersinergi memberantas berbagai aksi yang melanggar hukum, lanjutnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol bahwa negara, melalui aparat keamanan hadir untuk memberikan keamanan dan kondusifitas bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergitas dan komitmen aparat keamanan dan berbagai pihak terkait di Kabupaten Klungkung dalam penegakan hukum serta aturan yang telah ditentukan,”tegasnya. ( pendim 1610/Klungkung ).
No comments yet.