NTT-KUPANG, – Babinsa Penkase Oeleta Koramil 1604-07/Alak, Serka Hasan Basri bersama Lurah Penkase Oeleta dan Bhabinkamtibmas, turun langsung melaksanakan monitoring kegiatan eksekusi lahan di wilayah RT 25/RW 10 Kelurahan Penkase Oeleta. Kegiatan ini turut didukung pasukan pengamanan dari Polresta Kupang Kota guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib. Senin (17/11/2025).
Eksekusi lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor 47/Pdt.P Eks/2025/PN Kupang, tanggal 11 Juni 2020. Penetapan ini menetapkan eksekusi antara CHARLES THANJUNG PHITOBY sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan CHARLES ANGGREK dkk sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi. Aparat gabungan hadir untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Dalam pelaksanaan monitoring, Babinsa, Lurah, serta aparat keamanan memberikan pendampingan kepada pihak pengadilan dan petugas lapangan. Kehadiran aparat TNI–Polri bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mencegah potensi gesekan, serta memberi rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses eksekusi tersebut.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian eksekusi berjalan lancar dan kondusif. Babinsa Serka Hasan Basri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung setiap kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum serta ketertiban masyarakat di wilayah binaan. Kolaborasi aparat dianggap penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Pendim1604)
No comments yet.