NTT-KUPANG, – Babinsa Sikumana Koramil 1604-07/Alak, Sertu Ferdinand, bersama Lurah Sikumana, Bhabinkamtibmas, dan Kasie Trantib Kelurahan Sikumana melaksanakan mediasi persoalan tanah antara dr. Viktor Dethan dan Bapak Minggus Mabilehi. Mediasi ini juga melibatkan perwakilan dari Pertanahan Kota Kupang untuk memastikan proses pengembalian batas tanah dilakukan secara objektif dan sesuai aturan Kamis (20/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan penjelasan terkait batas lahan masing-masing, sementara aparat kelurahan dan tim pertanahan memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang ada. Sertu Ferdinand turut memastikan proses mediasi berlangsung kondusif, tertib, serta mengedepankan pendekatan dialog untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
Babinsa menegaskan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat kewilayahan dalam membantu menyelesaikan persoalan warga secara damai. Dengan hadirnya pihak kelurahan dan pertanahan, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berjalan transparan, menghindari kesalahpahaman, dan tetap menjaga hubungan baik antarwarga di lingkungan Sikumana.
Mediasi pertama ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengembalian batas lahan dan melanjutkan mediasi lanjutan di tingkat Kelurahan Sikumana. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan persoalan secara tuntas, sehingga situasi di wilayah tetap aman dan harmonis. (Pendim1604)
No comments yet.