Landu Leko, Rote Ndao — Proses pembahasan terkait ganti rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Kawasan Sentra Industri Tambak Garam Nasional (K-SIGN) kembali digelar pada Senin, 8 November 2025. Rapat berlangsung di Kantor Kecamatan Landu Leko, Desa Daima, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah serta pemilik lahan. Babinsa Sertu Andre T turut hadir untuk melakukan pendampingan sekaligus memastikan jalannya koordinasi berlangsung aman dan tertib.
Rapat dimulai pukul 10.30 WITA dengan agenda utama membahas mekanisme ganti rugi lahan yang akan diberikan kepada masyarakat pemilik lahan terdampak proyek strategis tersebut. Dalam pembahasan, pihak penyelenggara menegaskan pentingnya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama para pemilik lahan yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada aset tanah tersebut.
Beberapa poin penting yang dibahas antara lain: tanah yang tidak produktif tidak akan mendapatkan kompensasi langsung, namun tetap diberikan hak tahunan sesuai ketentuan. Selain itu, ditemukan adanya masalah pendobelan sertifikat pada satu objek lahan yang melibatkan dua desa di dua kecamatan berbeda. Karena itu, proses ganti rugi akan sangat bergantung pada legalitas kepemilikan, terutama sertifikat tanah.
Bagi pemilik lahan yang tidak memiliki sertifikat, tetap memiliki peluang mendapatkan hak ganti rugi apabila dapat menunjukkan administrasi pendukung serta bukti kepemilikan yang sah. Perjanjian kerja sama ganti rugi ini juga akan berlaku selama 30 tahun sejak tanggal penandatanganan berita acara. Masyarakat yang berhak juga dijanjikan memperoleh 10% dari hasil penjualan garam sebagai bentuk kompensasi berkelanjutan.
Rapat turut dihadiri oleh Kabag Hukum Kabupaten Rote Ndao, Camat Landu Leko, Kepala Desa Daurendale, Kepala Desa Daima, para pemilik lahan, serta Babinsa Desa Daurendale. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan ditutup dengan kesepahaman untuk melanjutkan proses verifikasi lahan.
No comments yet.