Rote Ndao – Upaya penyelundupan kayu santigi ilegal berhasil digagalkan oleh tim gabungan aparat keamanan di Pelabuhan ASDP Pantai Baru, Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita.
Penggagalan ini dilakukan oleh Unit Inteldim 1627/Rote Ndao, Intel Lanal Pulau Rote, serta Sat Intelkam Polres Rote Ndao. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat mengamankan satu unit truk berwarna hijau dengan nomor polisi DH 8224 BJ yang mengangkut 15 koli kayu santigi tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Berdasarkan keterangan sopir truk bernama Simon Pandie (33), warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, kayu santigi tersebut rencananya akan dikirim ke Kupang menggunakan kapal KMP Kalibodri. Sopir mengaku kayu tersebut milik seorang warga berinisial R, asal Kecamatan Lobalain, yang menjanjikan pengurusan dokumen di pelabuhan serta pembayaran sebesar Rp200.000 per koli di Kupang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat malam, 16 Januari 2026, terkait rencana pengiriman kayu santigi ilegal dari Rote menuju Kupang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi hingga dilakukan pemeriksaan kendaraan di area parkir Pelabuhan ASDP Pantai Baru.
Selanjutnya, barang bukti berupa kayu santigi dan kendaraan truk diamankan dan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Rote, untuk proses hukum dan diteruskan ke BKSDA Mulut Seribu.
Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti sinergi kuat antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah praktik ilegal di wilayah perbatasan. Aparat juga menyoroti masih minimnya pengawasan di Pelabuhan Pantai Baru, termasuk keterbatasan personel dan sarana pendukung, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lingkungan.
No comments yet.