BALI – Denpasar, Babinsa Serka Ibrahim, bersama pemerintah Desa dan Linmas, melaksanakan apel kesiapan dalam rangka penertiban penduduk non permanen (Sidak Penduduk Pendatang) di Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Sabtu, (25/10/25).
Tujuan dari penertiban penduduk non permanen ini yakni untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban desa serta tertib administrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penduduk pendatang telah memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam sidak yang dilakukan di Jalan Tikad Nyali Gang Carik Desa Sanur Kaja, sebanyak 61 orang penduduk pendatang terjaring karena belum mengurus STLD atau masa aktifnya telah habis.
Di kesempatan tersebut, “Babinsa Serka Ibrahim, mengatakan bahwa mereka yang terjaring sidak diarahkan ke kantor desa untuk mengurus STLD mereka secara humanis oleh petugas untuk segera mengurus administrasi kependudukannya. Kegiatan penertiban penduduk non permanen ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi guna mendukung aturan pemerintah untuk mendukung keamanan desa”, Tandas Serka Ibrahim.
Kegiatan penertiban penduduk non permanen di Desa Sanur Kaja berjalan aman dan lancar berkat kerja sama yang baik antara Babinsa, pemerintah desa, dan Linmas. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi.
Sidak penertiban penduduk non permanen ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga. Pasalnya, warga setempat mendukung langkah ini sebagai bentuk pengawasan terhadap mobilitas penduduk dan menjaga lingkungan tetap aman dan tertib. (Pendim 1611 BDG).
No comments yet.