Persadaindo.com – NTT Kupang, 22 Maret 2025 – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Direktorat Tahti Polda NTT. Sidang pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L, sementara sidang kedua berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa tindakan kedua anggota tersebut mencoreng citra Polri. “Perbuatan mereka tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga mencemarkan nama baik institusi,” ujarnya.
Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Kupang: Penetapan Tersangka Baru
Selain itu, Polda NTT juga menangani kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan guru seni tari, PFKS alias Kung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu JP (26), seorang mahasiswa, dan JN (28), seorang tenaga honorer di Kota Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyatakan bahwa total tersangka saat ini berjumlah tiga orang, dengan tiga korban yang telah melapor. “Kami terus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor melalui layanan konseling di Ditreskrimum Polda NTT,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat pelaku utama merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya. Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang melanggar norma dan hukum.
[19.45, 22/3/2025] Jose: Dua Anggota Polantas Polda NTT Dipecat karena Hubungan Seksual Sesama Jenis
Kupang, 22 Maret 2025 – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Direktorat Tahti Polda NTT. Sidang pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L, sementara sidang kedua berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa tindakan kedua anggota tersebut mencoreng citra Polri. “Perbuatan mereka tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga mencemarkan nama baik institusi,” ujarnya.
Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Kupang: Penetapan Tersangka Baru
Selain itu, Polda NTT juga menangani kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan guru seni tari, PFKS alias Kung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu JP (26), seorang mahasiswa, dan JN (28), seorang tenaga honorer di Kota Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyatakan bahwa total tersangka saat ini berjumlah tiga orang, dengan tiga korban yang telah melapor. “Kami terus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor melalui layanan konseling di Ditreskrimum Polda NTT,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat pelaku utama merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya. Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang melanggar norma dan hukum.
No comments yet.