Kejaksaan Negeri Tabanan, pada Rabu 15 Oktober 2025, menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras pada Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020 sampai dengan 2021. Ketiga tersangka, masing-masing IPSD, IKS, dan IWNA, diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama distribusi beras yang tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan harga serta kualitas. Berdasarkan hasil audit BPKP Bali, tindakan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.851.519.957,54. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
No comments yet.