Bima _ Pada Rabu, 29 Oktober 2025, dilaksanakan kegiatan penertiban penjual minuman keras (miras) di rumah salah satu warga yang berada di Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Kegiatan ini diinisiasi oleh perangkat desa bersama aparat keamanan untuk menanggulangi peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tim yang bertugas dalam operasi ini terdiri dari Babinsa Desa Woro Serka Syamsudin, Bhabinkamtibmas Brigpol Agus Supryadin, SH, Sekretaris Desa Woro Jubaer SE, Bhabintrantibum Fendi, serta Kepala Dusun 1 Tamrin dan Kepala Dusun 2 Bunyamin.
Tim mendatangi rumah Sdra Jaeni di RT 001 RW 001 untuk melakukan penggeledahan berdasarkan informasi mengenai peredaran miras di tempat tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima botol arak dan dua botol bir Bintang.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga desa, antara lain mengajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka memperingatkan bahwa berbagai masalah sosial seperti perkelahian, pencurian, dan tindak pidana lainnya sering kali bermula dari penyalahgunaan miras. Babinsa juga menegaskan bahwa ini merupakan peringatan terakhir agar tidak ada lagi penjualan miras di wilayah Desa Woro.
Penertiban berjalan tertib dan aman tanpa kendala berarti. Aparat keamanan dan perangkat desa akan terus mengawasi dan bekerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat.
No comments yet.