Klungkung – Polres Klungkung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.
Konferensi pers digelar pada hari ini Rabu, 25/6 di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., Kanit III Satreskrim IPDA Luh Made Ayu Rupini, S.H., dan Kanit IV IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Klungkung, telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial IWA (22 tahun) dan PER (26 tahun).
Keduanya diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi hak-haknya.
“Tindakan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Polres Klungkung berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum maksimal bagi anak-anak dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Alfons.
Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Klungkung mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.
No comments yet.