Tabanan – Tersangka IGPPW, yang diduga melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes Jegu Kecamatan Penebel, akhirnya resmi diserahkan penyidik Polres Tabanan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada Selasa, 23 September 2025. Penyerahan tahap II ini mencakup tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 850.552.992,-. Tindakan penyalahgunaan dana ini terungkap setelah saldo kas desa yang seharusnya untuk kegiatan masyarakat, termasuk posyandu dan honor aparat desa, diketahui hanya tersisa Rp 900.000,-. Dengan penyerahan ke Kejari Tabanan, kasus ini kini memasuki proses penuntutan di pengadilan.(Rossa)
No comments yet.