Wolomeze, Ngada — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 1625-01/Bajawa melalui penyelesaian sengketa tanah di wilayah Kecamatan Wolomeze. Pada Kamis, 4 Desember 2025, Serka Mansetus Ninmusu, bersama Camat Wolomeze dan Penjabat Kepala Desa Mulumeze, memfasilitasi mediasi antara dua warga yang berselisih terkait batas lahan. Pertemuan mediasi digelar di aula Kantor Desa Mulumeze dan berjalan dengan tertib.
Sengketa tersebut melibatkan Bapak Bertolomeus Mboa dan Bapak Romli, yang sebelumnya terlibat perbedaan pendapat akibat dugaan pelanggaran batas lahan. Menurut laporan Babinsa, permasalahan bermula ketika Bapak Romli membuka kebun baru dan secara tidak sengaja melewati batas tanah, sehingga sebagian pekerjaannya masuk ke area kebun milik Bapak Bertolomeus. Kondisi ini menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi perselisihan antar keduanya.
Melihat potensi konflik yang dapat melebar, pemerintah kecamatan dan aparat TNI melalui Babinsa segera turun tangan untuk melakukan pendekatan persuasif. Mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan komunikasi terbuka agar kedua belah pihak dapat menyampaikan kronologi dan keberatan masing-masing secara jelas. Dalam suasana yang kondusif, Camat, Pj Kepala Desa, dan Babinsa memfasilitasi dialog agar tercapai titik temu tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya menyadari bahwa permasalahan yang terjadi bersumber dari miskomunikasi dan ketidaktelitian batas lahan. Setelah mendengarkan penjelasan bersama mengenai batas tanah yang sah serta mempertimbangkan hubungan sosial antar warga, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Hasil akhir mediasi menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk kembali bekerja di lahan masing-masing, sesuai batas yang telah disepakati bersama sebelumnya. Kesepakatan ini disetujui tanpa paksaan dan disaksikan langsung oleh aparat kecamatan dan perangkat desa, sebagai jaminan bahwa keputusan tersebut bersifat sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serka Mansetus Ninmusu dalam laporannya menegaskan bahwa mediasi berjalan lancar dan berhasil meredam potensi konflik. Pendekatan dialogis yang melibatkan semua unsur pemerintahan desa dan kecamatan berhasil memberikan solusi yang adil bagi kedua warga.
Upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah seperti ini kembali menunjukkan pentingnya peran Babinsa dalam pembinaan teritorial. Tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mediator dalam konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi kantor desa terpantau sangat kondusif. Hal kejadian menonjol (haljol) nihil, cuaca cerah mendukung kegiatan, serta situasi keamanan umum dinyatakan aman dan kondusif. Dengan demikian, mediasi sengketa tanah ini menjadi contoh efektif penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.
Pemerintah kecamatan dan Babinsa berharap kesepakatan damai ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lain, bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kebijaksanaan bersama, sehingga kerukunan warga tetap terjaga.
No comments yet.