Rote Ndao – Babinsa Koramil 1627-01/Baa, Serka Semy Bulak, S.H., turun tangan membantu menyelesaikan konflik tanah warisan antara keluarga besar Adu dan keluarga besar Bessie di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Senin (29/9/2025).
Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Arnolus Bessie dan Bapak Hendrikus Adu ini sudah berlangsung cukup lama hingga menimbulkan ketegangan. Pihak keluarga Adu bahkan sempat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan klaim atas batas lahan.
Untuk meredam situasi, Babinsa bersama aparat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa guna memastikan titik koordinat dan batas kepemilikan. Melalui pendekatan persuasif, Serka Semy Bulak berhasil memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, Babinsa memberikan imbauan agar masing-masing keluarga dapat menunjukkan bukti sah terkait kepemilikan lahan. Mengingat kedua pihak mengaku sudah lupa batas tanah yang sebenarnya, akhirnya diputuskan untuk menyerahkan penyelesaian kepada pihak desa dengan kesepakatan membagi lahan secara adil agar tidak menimbulkan konflik lanjutan.
Kesepakatan damai pun tercapai dengan disaksikan perangkat desa dan perwakilan keluarga besar kedua belah pihak. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kedua keluarga bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Upaya Babinsa ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat karena mampu meredam potensi konflik berkepanjangan serta menjaga situasi kondusif di wilayah binaan.
No comments yet.