NTT-KUPANG, — Babinsa Kelurahan Oebufu Koramil 1604-01/Kupang, Serda Muhamad Fajri Ismail, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu Aipda Nusrianto Klakik dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih Aipda Jefri Banunaek, melaksanakan mediasi kasus pengancaman antara Saudara Arjuanda Kese (warga RT 30 Kel. Kayu Putih) terhadap Bapak Susilo (warga RT 44 Kel. Oebufu). Mediasi ini dilaksanakan di rumah Ketua RT 44 RW 11 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Selasa (08/07/2025).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua RW 11 Kelurahan Oebufu Orias Hilly, Ketua RT 44 Disyon T. Loineak, Ketua RT 30 Nikson Tarapanjang, serta dua pemilik lahan tempat usaha yakni Ibu Ance Yumima Otto dan Ibu Grace Djami. Keberadaan para tokoh masyarakat dan pemilik tanah ini turut membantu menciptakan suasana mediasi yang kondusif dan terbuka.
Melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif, permasalahan berhasil diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan damai sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan menghindari konflik serupa di masa depan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan penuh rasa saling menghormati.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi positif antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan elemen masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat akar rumput. Pendekatan dialogis dan humanis terbukti menjadi solusi efektif dalam menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan sosial di lingkungan Kelurahan Oebufu dan sekitarnya. (Pendim1604).
No comments yet.