NTT-SIKKA –Babinsa koramil 1603-01/Alok Kodim 1603/sikka Serka Yefta yoelhonin bersama Ketua Lembaga Adat turun tangan memediasi persoalan perselingkuhan yang melibatkan Sdri. Kristin (K) dan Sdra. Yohanis Debrito (YB). Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Nele Wutung, Kecamatan Nelle, pada Sabtu (20/09/2025).
Proses mediasi berjalan dengan penuh kehati-hatian, mengingat persoalan perselingkuhan kerap menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Kehadiran aparat TNI melalui Babinsa, bersama tokoh adat setempat, dinilai mampu meredam potensi keributan serta memberikan solusi yang diterima kedua belah pihak.
Dalam musyawarah yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai melalui mekanisme adat. Keputusan adat menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp35 juta dan seekor kuda yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial dan moral.
Ketua Lembaga Adat menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar hukuman, melainkan langkah untuk menjaga keseimbangan sosial dan kehormatan keluarga yang terlibat. “Adat selalu hadir untuk mengembalikan harmoni di tengah masyarakat. Sanksi ini menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Babinsa Desa Nele Wutung menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menjaga suasana kondusif selama proses mediasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan.
(PENDIM 1603/ SIKKA)
No comments yet.