Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.00 WITA hingga 12.01 WITA, dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu PSP( inisial) Banit 3 SPKT Polres Tabanan. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, S.Sos., M.H., selaku Ketua Komisi, bersama jajaran perangkat sidang lainnya.
Dalam proses persidangan, terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan berupa perzinaan dengan dua orang perempuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan fakta sidang, perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik dan perbuatan tercela.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, S.Sos., M.H., selaku Ketua Komisi,mengatakan” Atas dasar pertimbangan fakta persidangan, sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari juga diputuskan untuk dijalani terduga pelanggar.
Briptu PSP (inisial) bersama pendamping hukumnya menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi bentuk komitmen Polres Tabanan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Humas Polres Tabanan
No comments yet.