Ngada – Pada hari Senin, 29 September 2025, Babinsa Koramil 1625-01/Bajawa wilayah Kecamatan Bajawa, Serda Bertolomeus Djawa, bersama Bhabinkamtibmas Ubedolumolo dan Kepala Desa Ubedolumolo, melaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian masalah pengerusakan tanaman di atas tanah milik warga.
Dalam kasus ini, pihak pelapor adalah Mama Roslinda Meze, sementara terlapor adalah Bapak Yohanes Ghedo. Setelah dilakukan mediasi secara musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak terlapor bersedia menggantikan kerugian yang ditimbulkan akibat pengerusakan tanaman tersebut.
Kegiatan mediasi yang difasilitasi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus menunjukkan sinergi tiga pilar dalam menciptakan ketentraman di masyarakat.
No comments yet.