Rote Ndao – Sengketa tanah antara dua warga di Dusun Korlok, Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao akhirnya menemui jalan damai berkat peran Babinsa Koramil 1627-03/Batutua, Sertu Andre T, yang memfasilitasi proses mediasi pada Senin (29/9/2025).
Perselisihan antara Bapak Otniel Todua dan Bapak Titus Boa ini sebelumnya sempat ditangani pihak desa, namun mediasi tertunda karena salah satu pihak meluapkan emosi hingga melakukan ancaman menggunakan parang. Untuk menghindari potensi konflik, Kepala Desa Lifuleo meminta Babinsa ikut mendampingi penyelesaian masalah tersebut.
Mediasi yang berlangsung di rumah Bapak Titus Boa dihadiri oleh Kepala Desa Lifuleo, Kepala Dusun Korlok, perangkat desa, serta Babinsa. Dengan pendekatan persuasif dan musyawarah bersama, kedua belah pihak akhirnya menyepakati solusi damai terkait batas tanah yang dipersoalkan.
Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan bahwa batas tanah berada di aliran sungai, dengan sisi timur dimiliki oleh Titus Boa dan sisi barat dimiliki Otniel Todua. Selain itu, pohon jati sebanyak delapan batang dan pohon lontar lima batang yang berada di sisi timur dinyatakan milik Titus Boa. Disepakati pula bahwa saat musim kemarau, pohon jati milik Titus Boa wajib dipangkas, serta dua pohon jati berukuran besar segera ditebang untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Kepala Desa Lifuleo menyampaikan apresiasi atas kehadiran Babinsa yang mampu meredam ketegangan dan menciptakan suasana kondusif selama proses mediasi. “Peran Babinsa sangat membantu sehingga warga bisa menemukan solusi yang adil dan menjaga ketenteraman desa,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Mediasi ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa dan aparat TNI dalam menjaga stabilitas serta keharmonisan di tengah masyarakat.
No comments yet.