Rote Ndao Desa Oenitas, Rote Barat — Dalam upaya menjaga keharmonisan sosial di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 1627-02/Rote Barat, Sertu Petrus Gudu, turut menghadiri proses penyelesaian sengketa tanah yang berlangsung pada hari Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Kantor Desa Oenitas, Dusun Oenitas, RT. 003 / RW. 002, Kecamatan Rote Barat.
Sengketa tersebut melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni Bapak Benyamin Nggadas (Bapak Kecil) dan Bapak Bastian Nggadas (anak dari kakak). Perselisihan dipicu oleh persoalan penguasaan tanah serta adanya ucapan provokatif dan tidak sopan dari pihak anak kepada ayah kecilnya. Proses mediasi berjalan secara kekeluargaan dan adat istiadat lokal tetap dijunjung tinggi. Kesepakatan perdamaian akhirnya tercapai, disertai pelaksanaan denda adat sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap norma adat.
Turut hadir dalam penyelesaian tersebut antara lain:
Kaur Pemerintahan Desa Oenitas, Bapak Marteni Ne’a, mewakili Penjabat Kepala Desa,
Ketua BPD Desa Oenitas, Bapak Elias Nggadas,
Babinsa Sertu Petrus Gudu,
Perangkat desa dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Sertu Petrus Gudu menyampaikan apresiasi atas semangat perdamaian yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak. Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam keluarga dan lingkungan masyarakat. Di akhir kegiatan, Babinsa mengingatkan seluruh warga yang hadir untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kita semua punya peran menjaga kerukunan dan cinta tanah air. Salah satunya dengan menghormati sesama dan menghargai momen penting bangsa ini,” tegasnya.
No comments yet.