Rote Ndao – Babinsa Koramil 1627-04/Lobalain, Pratu Fandri Lofa, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Yat Suek dan perangkat Desa Sakubatun melaksanakan mediasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bapak Yeskial Langga terhadap istrinya, Monika Anabau. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sakubatun, Dusun Lutukok, Kecamatan Rote Barat Daya, Senin (11/8/2025).
Melalui proses mediasi yang melibatkan tokoh adat (maneleo) dari kedua keluarga, kesepakatan damai tercapai dengan rujuknya pasangan suami istri tersebut. Sebagai bentuk komitmen, pihak pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Apabila kejadian terulang, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa Sakubatun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para maneleo dari kedua pihak keluarga.
No comments yet.